Operator jembatan Suramadu pada 10 Juni 2009, mulai mengenakan tarif pada Rabu (17/6) setelah selama satu minggu dilaksanakan uji coba.
"Kami sebagai operator jembatan Suramadu akan mengenakan tarif terhitung Rabu (17/6) pukul 00.00 WIB," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Frans S. Sunito di Jakarta, Selasa.
Masyarakat yang menggunakan dikenai tarif sesuai jenis kendaraannya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.395/KPTS/M/2009 tanggal 10 Juni 2009. Surat Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol Pada Jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Selengkapnya
Selasa, 07 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar